JAKARTA, KOMPAS.com - Susilowaty, keluarga korban ledakan di RSAL Mintohardjo mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari petugas rumah sakit saat hendak melihat kondisi dua anggota keluarganya yang tewas dalam peristiwa itu.
Perlakuan itu didapat saat Susilowaty hendak melihat kondisi suami dan anaknya.
"Setelah malam hari, saya ingin melihat anak suami dan anak saya, petugas Mintohardjo sangat arogan. Anak saya ditendang-tendang. Saya ditendang, dicegah ingin melihat anak saya," kata Susilowaty di Jakarta, Senin (9/5/2016).
Di dalam ledakan itu, Susilowaty kehilangan anaknya, Dokter Dimas Qadar Raditiyo dan suami, Edy Suwardi Suryaningrat.
Susilowaty mengatakan dirinya memutuskan mendatangi rumah sakit karena tidak kunjung mendapat kabar dari anak dan suaminya yang melakukan terapi hiperbarik.
"Tidak diketahui oleh saya dan saya tidak mendapat telepon dari pihak rumah sakit," ucap Susilowaty.
(Baca: Istri Korban Menangis Histeris Saat Adukan Kebakaran RSAL Mintohardjo)
Hari ini, pihak keluarga korban ledakan terapi hiperbarik melaporkan pelanggaran hak asasi manusia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait dengan Undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak akan informasi yang tidak diberikan pihak rumah sakit kepada kelurga korban.
"Pertama, keluarga berhak tahu apa yang dialami pihak keluarga. Kedua, keluarga juga berhak tahu proses penanganan hukumnnya seperti apa. Tidak memberi informasi dua hal itu melanggar HAM," kata Nur.
(Baca: Keluarga Korban Ledakan RSAL Mintohardjo Tuntut Pihak Rumah Sakit dan Penegak Hukum)
Menurut Nur, keadilan untuk keluarga merupakan hal terpenting yang harus dipenuhi. Namun, negara tidak mampu menjawab. Akhirnya, pihak keluarga korban pun ragu-ragu atas tindakan rumah sakit dan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, telah terjadi ledakan di ruang Chamber terapi hiperbarik RSAL Mintohardjo yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, Senin (14/4/2016).
Keempat korban yang meninggal atas kejadian ini adalah mantan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira; anggota DPD RI sekaligus Ketua PGRI, Sulistiyo; Edi Suwandi; dan seorang dokter bernama Dimas Qadar Raditiyo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.