JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menyarankan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mau melepas salah satu jabatan yang saat ini diembannya.
Fahri menilai rangkap jabatan oleh Iman dapat menggangu proses penyelesaian masalah di tubuh PKS, seperti dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Senin (9/5/2016).
Menurut Fahri, Iman yang merangkap jabatan sebagai sebagai anggota Komisi X DPR RI selalu berhalangan hadir dengan alasan sibuk.
"Saya punya jadwal kunjungan dan sebagainya, pak Sohibul Iman kan juga anggota tetapi anggota biasa," ujar Fahri di PN Jaksel.
"Makanya saya mengusulkan pak Sohibul yang merangkap jabatan sebagai Presiden PKS dan anggota mundur tidak bagus di dalam PKS," tutur dia.
(Baca: Mediasi Fahri-PKS Gagal, Sidang Gugatan Lanjut Pembacaan Permohonan)
Menurut Fahri, tugas sebagai anggota DPR memang menyita waktu karena berkaitan dengan banyak hal, khususnya nasib rakyat.
Sementara sebagai ketua partai, lanjut Fahri, tentu diperlukan ketegasan dan kejelasan dalam bersikap. Terlebih saat ini konflik internal partai ini sudah sampai di pengadilan.
"Jadi seharusnya Pak Sohibul harus memilih, adanya kekacauan partai ini saya sarankan mundur saja dari presiden fokus saja dari Anggota," kata Politisi PKS asal Nusa Tenggara Barat ini.
(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Kisruh antara Fahri dengan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS. DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
PKS menilai sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.
(Baca: Fahri Hamzah Tuntut PKS Bayar Ganti Rugi Lebih dari Rp 500 Miliar)
PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu guna menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
Konflik itu terus bergulir hingga akhirnya Fahri mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel pada Selasa 5 April 2016. Gugatan yang diajukan Fahri tidak ditujukan kepada Sohibul saja, tetapi juga terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Menurut Fahri, ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Selama proses mediasi berjalan, pihak PKS sebagai tergugat tidak pernah hadir secara lengkap. Hal inilah yang kemudian membuat Fahri meminta majelis hakim untuk menyegerakan proses pembacaan permohonan gugatan yang dilangsungkan hari ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.