JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan instruksi presiden (inpres) terkait moratorium reklamasi di seluruh Indonesia.
Nantinya, dalam inpres itu diharapkan ada tiga terobosan yang bisa menguatkan moratorium reklamasi.
"Pertama instruksi penghentian reklamasi di Indonesia," kata Ketua Umum Komite Nelayan Tradisional Indonesia M Riza Damanik di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/5/2016).
"Penghentian ini bisa mencegah terjadi perluasan perusakan lingkungan dan penggusuran masyarakat di pulau kecil," ujarnya.
Terobosan kedua yakni memperjelas status hukum, termasuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang dianggap melakukan kesewenang-wenangan meloloskan proyek reklamasi.
Terobosan lainnya, yakni untuk menguatkan kembali strategi poros maritim dalam membangun kota-kota pantai di Indonesia.
Pembangunan itu dapat berdampak pada keikutsertaan masyarakat pesisir, salah satunya nelayan secara gotong-royong membangun daerahnya. Pembangunan itu dianggap lebih adil dan berbasis kearifan lokal.
Riza mencontohkan DKI Jakarta yang berisiko besar berdampak buruk jika reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. Alternatif yang bisa diterapkan yakni demgan membangun kampung nelayan hijau.
"Di mana kampung nelayan ini bisa diadakan pelabuhan perikanan yang bagus, pusat penelitian perikanan, pusat sekolah perikanan dan pusat bahari juga," kata Riza.
"Ini bisa jadi konsep baik yang sejak ratusan tahun lalu jadi pusat kejayaan maritim Indonesia," ucapnya.