Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong Aturan Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Segera Disahkan

Kompas.com - 04/05/2016, 10:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum maksimal.

Ia mendukung upaya pemerintah segera merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

"Dulu sempat didiskusikan soal pengebirian, draf Perppu sudah disiapkan, komitmen politik sudah diambil, tapi di tingkat implementasi perlu didorong lebih cepat," ujar Asrorun saat dihubungi, Rabu (4/5/2016).

Asrorun mengatakan, hukuman yang ada sekarang tindak memberikan efek jera kepada pelakunya.

Pasalnya, tindak kejahatan seperti ini terus berulang dan sulit dicegah terjadinya. Karena itu, KPAI mendorong adanya pemberatan hukuman.

(baca: Menteri Puan Sebut Perppu Kebiri Pelaku Paedofilia Hampir Tuntas)

"Bukan soal setuju tak setuju, persoalannya ayo cepat ambil langkah luar biasa dalam menjawab permasalahan yang serius ini," kata Asrorun.

Asrorun mencontohkan, kekerasan seksual hingga pembunuhan yang menimpa siswi SMP di Bengkulu, YN (14). Ia diperkosa secara bergiliran oleh 14 pemuda dan berujung pada kematian.

(baca: Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yn Dituntut 10 Tahun Penjara)

Menurut Asrorun, jika perkara ini tidak ditangani serius, maka tindak kejahatan akan terus berulang. 

"Nanti akan berlawanan prinsip negara hadir dalam penyelesaian masalah sosial," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, apa yang menimpa YN merupakan lampu kuning terhadap perlindungan anak. (baca: Komnas HAM Tolak Draf Perppu Kebiri)

KPAI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polri, untuk memastikan adanya langkah preventif dan jaminan sehingga kejahatan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise sebelumnya mengatakan wacana hukuman kebiri bagi predator kekerasan seksual terhadap anak masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

(baca: Pekan Ini, Pemerintah Kembali Bahas Perppu Kebiri untuk Para Paedofil)

"Saya tidak tahu, karena saya belum dengar hasil dari Menteri (Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan). Katanya minggu ini atau minggu depan akan ada pembahasan perppu kebiri," kata Yohana di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa.

Yohana menjelaskan wacana hukuman kebiri masih dalam pertimbangan karena banyak pro dan kontra yang muncul terhadap isu tersebut.

Bahkan, dia mengungkapkan ancaman yang akan muncul apabila hukuman kebiri tersebut disahkan.

Kompas TV KPAI Desak Sanksi Kebiri?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com