Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Pemerintah Kembali Bahas Perppu Kebiri untuk Para Paedofil

Kompas.com - 04/05/2016, 06:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan wacana hukuman kebiri bagi predator kekerasan seksual terhadap anak masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

"Saya tidak tahu, karena saya belum dengar hasil dari Menteri (Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan). Katanya minggu ini atau minggu depan akan ada pembahasan perppu kebiri," kata Yohana di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa.

Yohana menjelaskan wacana hukuman kebiri masih dalam pertimbangan karena banyak pro dan kontra yang muncul terhadap isu tersebut. Bahkan dia mengungkapkan ancaman yang akan muncul apabila hukuman kebiri tersebut disahkan.

"Banyak yang tidak setuju. Katanya kalau sampai ada beleid itu akan ada demo besar-besaran. Jadi sedang diselesaikan kementerian PMK," kata dia.

(Baca: Alasan Kebiri Kimiawi Dianggap Efektif Kendalikan Angka Kekerasan Seksual)

Yohana menyebut rancangan hukuman kebiri sudah dibuat oleh Kementerian PPPA, namun berkas tersebut hingga saat ini ada Kementerian PMK.

"Sekarang ada di Kementerian PMK, di Bu Puan yang akan menyelesaikan itu karena pro kontra banyak sekali," jelas dia.

Menteri Yohana belum terpikir untuk mempertimbangkan kembali wacana hukuman kebiri yang menuai pro dan kontra terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yn (14), di Bengkulu oleh 14 pria.

(Baca: #NyalaUntukYuyun, Simpati untuk Siswi SMP yang Tewas Diperkosa 14 Pemuda)

Sebanyak 12 orang pelaku telah tertangkap sementara dua orang lainnya masih buron.

Tujuh pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, sedangkan lima lainnya masuk kategori dewasa.

Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.

Kompas TV 7 Tersangka Pemerkosaan Sudah Jalani Sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com