Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik PPP Dianggap Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Kompas.com - 03/05/2016, 18:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan bahwa terbuka ruang pemakzulan bagi Presien Joko Widodo terkait kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Agung, pemakzulan dapat terjadi karena pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tidak mentaati hukum.

"UUD 1945 kan mengatakan kalau negara berdasarkan atas hukum. Turunannya kan UU Partai Politik yang sudah mengatur," kata Agung usai diskusi di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut dia, keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy tidak miliki dasar hukum. Kepengurusan yang disahkan tersebut hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Yasonna, kata dia, menghiraukan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik.

Agung mengingatkan, putusan Mahkamah Agung lebih tinggi dibanding SK Menteri. Menurut dia, Yasonna seharusnya mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

(baca: Ruki, Tommy, dan Tokoh Profesional di Kepengurusan Diharapkan Dongkrak Suara PPP)

"Otomatis Djan disahkan karena ada putusan MA. Karena pemerintah hanya bersifat administratif," ucapnya.

Meski demikian, tambah Agung, pemakzulan Presiden hanya dapat terjadi jika mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

"Sejauh ini saya lihat mayoritas tidak mengarah kesana. Setidaknya partai pendukung pemerintah di parlemen. Walau ada potensi, tapi tidak besar," ucap Agung.

Menurut Agung, hal itu dikarenakan mayoritas anggota parlemen tidak tertarik dengan isu kisruh kepengurusan PPP.

Djan Faridzmerasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

(Baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)

Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

Djan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kompas TV SK Kepengurusan Sah, PPP Akan Islah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com