Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Didesak Segera Disahkan

Kompas.com - 03/05/2016, 13:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14) menimbulkan reaksi keras dari banyak elemen masyarakat.

Sebanyak 118 organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk segera bertindak dalam merespons kasus kekerasan tersebut karena dinilai sebagai kondisi darurat nasional.

Aktivis dari Organisasi Perempuan, Mahardika, Lathiefah Widuri Retyaningtyas mengatakan, Pemerintah harus bertanggung jawab dengan segera membentuk payung hukum untuk mencegah dan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

Tyas mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2016.

(Baca: Polisi Ringkus 12 Pemuda Perkosa Siswi SMP Berprestasi, Dua Orang Buron)

"Butuh segera payung hukum untuk kekerasan seksual. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU PKS, jika semakin ditunda akan semakin banyak korban," ujar Tyas saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Tyas menuturkan, Kasus yang menimpa YN di Bengkulu menunjukkan bahwa siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan.

Kekerasan pun bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat-tempat yang dianggap aman. (baca: #NyalaUntukYuyun, Simpati untuk Siswi SMP yang Tewas Diperkosa 14 Pemuda)

Dia pun menganggap instrumen hukum yang digunakan dalam menangani kekerasan seksual melalui pasal pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mampu menjadi solusi yang efektif.

Terbukti dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan, yakni sebanyak 2.399 kasus.

(baca: Para Pelaku Tenggak Miras sebelum Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di Rejang Lebong)

Oleh karena itu, Tyas memandang perlunya sebuah payung hukum yang berperspektif terhadap korban dan tidak menempatkan korban (perempuan) sebagai pihak yang disalahkan.

"Negara harus bertanggungjawab karena kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Salah satunya dengan RUU PKS karena diatur lebih detail penanganan kasus kekerasan seksual dan tentunya berpihak pada korban," kata dia.

Lebih lanjut, Tyas menekankan saat ini masyarakat luas memiliki tanggung jawab untuk membangun solidaritas antikekerasan seksual dan terus mengkampanyekan bahwa perempuan memiliki hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

"Melawan kekerasan terhadap perempuan harus digalakan karena perempuan punya hak atas tubuhnya," kata Tyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com