JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dipastikan hadir dalam proses mediasi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). Fahri menggugat tiga pihak di PKS terkait pemecatannya dari keanggotaan partai.
"Ini kan mediasi saja. Pak Fahri datang. Kita harap masing-masing prinsipal hadir saat mediasi," kata kuasa hukum Fahri, Mudjahid A Latief di PN Jaksel.
Tiga pihak yang digugat Fahri, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Otonom PKS.
Tak hanya menggugat ke PN Jaksel, Fahri juga melaporkan sejumlah elite PKS yang duduk di DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. (baca: Kubu Fahri Hamzah Siap Adu Bukti dengan PKS soal Pemecatan)
Mudjahid berharap para tergugat dapat hadir dalam proses mediasi. Sehingga, proses mediasi tersebut dapat berjalan.
"Pak Fahri begitu mendengar pihak tergugat mau hadir hari ini, langsung hadir," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, ketua majelis hakim gugatan Fahri, Made Sutisna, telah menunjuk Baktar Jubri Nasution sebagai hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari.
Jika dalam proses mediasi menemukan kesepakatan bersama, maka akan langsung dibuat salinan putusan.
DPP PKS sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian. (Baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, Fahri ternyata tidak menunjukkan perubahan pola komunikasi politik.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Dampak pemecatan tersebut, PKS ingin Fahri segera dicopot sebagai Wakil Ketua DPR dan diganti Ledia Hanifa.
Adapun terkait status sebagai anggota DPR, PKS akan menunggu hingga gugatan Fahri berkekuatan hukum tetap.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.