JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Nurdin Chalid mengatakan, Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar akan dibuka mulai tanggal 3 sampai 4 Mei 2016 pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
"Tepatnya di Ruang Karya II, Jalan Jalan Anggrek Nelly Murni Slipi Jakarta Barat," ujar Nurdin, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Sedikitnya, ada 18 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum.
Berikut adalah 18 poin yang menjadi persyaratan tersebut:
1. Para peserta bakal calon ketua umum harus pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Pendiri dan Ormas yang Didirikan Golkar selama 1 (satu) periode penuh yang dibuktikan dengan copy surat keputusan.
2. Aktif secara terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain, yang tertuang dalam surat pernyataan.
3. Bakal calon pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader yang dibuktikan dengan kopi sertifikat.
4. Harus memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
6. Bakal calon tidak pernah terlibat G 30 SPKI, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
8. Mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum pada Komite Pemilihan Munaslub Partai Golkar sesuai jadwal yang ditentukan.
9. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
10. Harus terbebas dari narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau BNN.
11. Menyerahkan laporan pajak terakhir dari Kantor Pajak.