Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Eksekusi Mati Freddy Budiman Dinilai Pembiaran Hancurnya Anak Bangsa

Kompas.com - 29/04/2016, 08:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gembong narkoba Freddy Budiman kembali lolos dari pelaksanaan eksekusi mati.

Penundaan eksekusi terhadap Freddy dinilai Gerakan Antinarkotika (Granat) sebagai pembiaran penghancuran anak bangsa setiap hari. Sebab, Freddy diduga masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.

"Sehari menunda eksekusi mati Freddy, sama dengan melakukan pembiaran. Wong kita sudah tahu kok kenyataannya (dugaan Freddy mengendalikan bisnis narkoba dari lapas)," ujar Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat saat dihubungi, Jumat (29/4/2016).

Ia pun mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang dinilai menunda-nunda eksekusi mati terhadap Freddy tersebut dengan alasan masih ada proses Peninjauan Kembali (PK).

Alasan yang sama diberikan Prasetyo pada penundaan eksekusi mati Freddy 29 April 2015 lalu.

"Kelihatan Jaksa Agung yang 'kegenitan' untuk memberikan kesempatan, menanyakan 'Anda mau PK apa enggak?' sampai dua kali," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Padahal, lanjut Henry, hingga saat ini PK pun belum ada, masih dalam proses apakah dia mau mengajukan proses atau tidak.

Ia pun mendesak agar Pengadilan Negeri segera mengirimkan berkas PK Freddy ke Mahkamah Agung untuk secepatnya diputus.

Sehingga, MA bisa mengembalikan putusan itu kembali ke PN dan menyerahkannya ke Jaksa Agung.

"Jadi jangan Jaksa Agung berdalih lagi," ujar Henry.

Penguluran, lanjut Henry, juga mungkin terjadi. Pengiriman berkas PK ke MK perlu segera dilakukan ke MA karena Henry khawatir ada indikasi pemberian uang untuk memperlambat penyerahan berkas PK di pengadilan.

Indikasi transaksi juga berpotensi terjadi di MA untuk memperlambat pemeriksaan. Terlebih, karena Pemohon sudah mengetahui bahwa dirinya akan dieksekusi mati sehingga memang akan mengulur-ulur waktu.

Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.

Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy diduga masih mengendalikan peredaran narkotika. Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.

Hal itu menyebabkan Freddy Budiman dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, sebelumnya Freddy sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

(Baca: Freddy Budiman Dipindahkan ke Nusakambangan)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Freddy Budiman tidak masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada eksekusi gelombang tiga mendatang.

Alasannya, Freddy hingga saat ini masih dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Baca: Freddy Budiman Tak Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang Tiga)

Ini berarti Freddy dua kali lolos dari eksekusi setelah eksekusi mati kedua, 29 April 2015 lalu. Kala itu, alasannya sama seperti alasan Prasetyo saat ini.

Kompas TV Walau Dipenjara, Pria Ini Tetap Bisa Bisnis Narkoba?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com