JAKARTA, KOMPAS.com - Gembong narkoba Freddy Budiman kembali lolos dari pelaksanaan eksekusi mati.
Penundaan eksekusi terhadap Freddy dinilai Gerakan Antinarkotika (Granat) sebagai pembiaran penghancuran anak bangsa setiap hari. Sebab, Freddy diduga masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
"Sehari menunda eksekusi mati Freddy, sama dengan melakukan pembiaran. Wong kita sudah tahu kok kenyataannya (dugaan Freddy mengendalikan bisnis narkoba dari lapas)," ujar Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat saat dihubungi, Jumat (29/4/2016).
Ia pun mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang dinilai menunda-nunda eksekusi mati terhadap Freddy tersebut dengan alasan masih ada proses Peninjauan Kembali (PK).
Alasan yang sama diberikan Prasetyo pada penundaan eksekusi mati Freddy 29 April 2015 lalu.
"Kelihatan Jaksa Agung yang 'kegenitan' untuk memberikan kesempatan, menanyakan 'Anda mau PK apa enggak?' sampai dua kali," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Padahal, lanjut Henry, hingga saat ini PK pun belum ada, masih dalam proses apakah dia mau mengajukan proses atau tidak.
Ia pun mendesak agar Pengadilan Negeri segera mengirimkan berkas PK Freddy ke Mahkamah Agung untuk secepatnya diputus.
Sehingga, MA bisa mengembalikan putusan itu kembali ke PN dan menyerahkannya ke Jaksa Agung.
"Jadi jangan Jaksa Agung berdalih lagi," ujar Henry.
Penguluran, lanjut Henry, juga mungkin terjadi. Pengiriman berkas PK ke MK perlu segera dilakukan ke MA karena Henry khawatir ada indikasi pemberian uang untuk memperlambat penyerahan berkas PK di pengadilan.
Indikasi transaksi juga berpotensi terjadi di MA untuk memperlambat pemeriksaan. Terlebih, karena Pemohon sudah mengetahui bahwa dirinya akan dieksekusi mati sehingga memang akan mengulur-ulur waktu.
Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy diduga masih mengendalikan peredaran narkotika. Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.
Hal itu menyebabkan Freddy Budiman dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, sebelumnya Freddy sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
(Baca: Freddy Budiman Dipindahkan ke Nusakambangan)
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Freddy Budiman tidak masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada eksekusi gelombang tiga mendatang.
Alasannya, Freddy hingga saat ini masih dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Baca: Freddy Budiman Tak Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang Tiga)
Ini berarti Freddy dua kali lolos dari eksekusi setelah eksekusi mati kedua, 29 April 2015 lalu. Kala itu, alasannya sama seperti alasan Prasetyo saat ini.