Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Andi Taufan Tiro, Siapa Anggota Komisi V DPR Selanjutnya Jadi Tersangka KPK?

Kompas.com - 29/04/2016, 07:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.

Andi menjadi anggota Komisi V DPR ketiga yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, hanyalah pintu gerbang bagi KPK untuk menguak korupsi yang melibatkan banyak anggota dewan.

"Damayanti hanya yang pertama, diduga masih banyak anggota DPR lainnya yang terlibat yang belum terungkap," ujar Donal saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Damayanti diduga menerima hadiah dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Hadiah diberikan agar perusahaan tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

(Baca: Ini Kronologi Tangkap Tangan Kasus Suap yang Libatkan Politisi PDI-P)

Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Dua bulan setelah Damayanti ditetapkan sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka.

Kali ini, giliran anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto yang mengenakan baju tahanan KPK. (Baca: Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura.

Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Dalam waktu kurang dari dua bulan setelah penahanan Budi Supriyanto, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni anggota Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Andi diduga juga menerima uang dari Abdul Khoir. (Baca: KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR F-PAN Andi Taufan Tiro)

Seperti Damayanti dan Budi, suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.

Ada pun, uang yang telah diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp7,4 miliar.

Siapa anggota DPR selanjutnya?

Dakwaan terhadap Abdul Khoir secara jelas menyebut beberapa penerimaan uang oleh anggota Komisi V DPR.

Penerimaan tersebut khususnya terhadap sejumlah anggota Komisi V yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Setidaknya, masih ada satu nama lagi anggota Komisi V yang disebut menerima uang dari Abdul Khoir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com