JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak imigrasi akan mendeportasi lima warga China pekerja kereta cepat yang ditangkap TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (26/4/2016). Mereka berinisial CQ, ZH, XW, WJ, dan GL.
"Sudahlah, kami akan deportasi saja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ditemui di Istana, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Pelanggaran yang mereka lakukan, yakni pelanggaran keimigrasian. Ketika lima WN China itu ditangkap, tidak ditemukan satu pun identitas dan paspor negara asalnya. (Baca: Menteri Jonan: Pembangunan Kereta Cepat di Halim Belum Ada Izin)
Yasonna mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri. Menteri Hanif pun memastikan bahwa kelima WN China itu datang ke Indonesia bukan atas keperluan kerja.
"Saya ditelepon Menteri Tenaga Kerja. Dia bilang enggak ada izinnya tuh," ujar Yasonna.
Lima WN China dan dua WN Indonesia ditangkap anggota TNI AU ketika melakukan pengerjaan proyek kereta cepat di kawasan Pangkalan TNI AU, tepatnya di tepi Tol Jakarta-Cikampek, Km 3,2.
Pengerjaan proyek tersebut tanpa izin dari TNI AU. Oleh sebab itu, mereka dianggap melakukan tindakan menerobos wilayah TNI.
Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, penangkapan mereka hanya karena salah paham. Mereka mengira, area itu merupakan lahan warga. (baca: Rini Sebut Ada Salah Paham soal Penangkapan 7 Pekerja KA Cepat oleh TNI AU)
Sebab, area sekelilingnya merupakan wilayah permukiman. Saat itu, mereka sedang melakukan uji tanah.