JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN di DPR Andi Taufan Tiro akan mundur sebagai anggota DPR. Langkah itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tadi malam itu saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan, kemungkinan Bang Taufan itu akan mengundurkan diri dari fraksi," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Dengan mundurnya Andi, Fraksi PAN tak akan mengambil langkah tegas dengan memecat anggota DPR asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu. Meski demikian, hingga kini belum ada surat resmi yang dilayangkan Andi ke Fraksi PAN.
"Katanya dalam waktu dekat ini akan mengundurkan diri. Itu yang kita tunggu sekarang," kata dia.
(baca: KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR F-PAN Andi Taufan Tiro)
Ia menambahkan, kasus yang tengah menjerat Andi tak akan merembet ke anggota Fraksi PAN yang lain.
Hal itu diketahui setelah dirinya mengkroscek seluruh anggota Fraksi PAN yang berada di Komisi V.
"Insya Allah yang lain tidak terlibat. PAN kami meyakini, karena sudah ada titik terangnya kan dengan Taufan Tiro jadi tersangka, kami yakin hanya Taufan Tiro yang terlibat," tegasnya.
Dalam kasus ini, Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
(baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)
Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
(baca: Hakim dan Jaksa Ingin Andi Taufan Tiro Dikonfrontasi dengan Saksi Lain)
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Ada pun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.