Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan

Kompas.com - 27/04/2016, 13:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi antara Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta dengan pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016), sempat diwarnai keributan.

Ketidakhadiran Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1 dalam proses mediasi merupakan penyebabnya.

Pantauan di lokasi, proses mediasi berlangsung secara tertutup. Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, terlihat hadir dalam proses mediasi tersebut.

Sementara, Presiden Jokowi diwakili oleh pihak Sekretariat Negara.

Setelah kurang lebih menggelar pertemuan tertutup selama sepuluh menit, secara tiba-tiba kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, naik pitam saat berbicara dengan perwakilan Setneg.

"Silahkan sampaikan itu kepada Presiden," kata Humphrey.

Teriakan Humphrey sontak membuat sejumlah orang yang berada di luar ruang mediasi berusaha untuk melihat situasi di dalam melalui bilik kaca yang terdapat di pintu.

Namun, keributan tersebut berlangsung cukup singkat, setelah mediator berupaya untuk menenangkan masing-masing pihak. Tak selang berapa lama, masing-masing pihak telah saling bersalaman.

Dijumpai usai mediasi, Humphrey mengatakan, bahwa keributan tadi disebabkan karena ketidakhadiran Presiden Jokowi. (baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1), disebutkan jika para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Menurut dia, dalam pertemuan mediasi sebelumnya, pihak Setneg telah berjanji akan menghadirkan Presiden Jokowi pada proses mediasi hari ini. Namun, janji tersebut tak dapat dipenuhi mereka.

(baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)

"Ini sangat berdampak buruk terhadap nama Presiden. Karena itu, kepada mediator kami meminta bahwa prinsipal (Presiden) tidak memiliki itikad baik," kata Humphrey.

Rupanya, permintaan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak Setneg. Mereka meminta agar mediator tak perlu menyebut Presiden tak memiliki itikad baik di dalam putusannya.

"Dia (Setneg) bilang, jangan sebut-sebut itu di dalam keputusan itu. Saya bilang saya akan sebut. Dan saudara harus sampaikan ini, karena nama Presiden yang dipertaruhkan, bukan nama saudara," tegas dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com