Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mulai Periksa Saksi Suap di PN Jakpus

Kompas.com - 27/04/2016, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mulai memeriksa saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini ada pemeriksaan saksi Charles Paris Hasudungan dari swasta untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (27/4/2016), seperti dikutip Antara.

Charles adalah saksi pertama yang dijadwalkan diperiksa setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4/2016), di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus.

Saat itu, KPK mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp 500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK telah menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru dan menemukan sejumlah uang. (baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)

"(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sehingga KPK juga belum dapat menentukan sumber uang tersebut. (baca: KPK Yakin Uang yang Ditemukan di Rumah Sekretaris MA Terkait Perkara Hukum)

"Belum tentu (satu sumber) juga, itu yang sedang dipelajari, itu yang bisa kami sampaikan di sini bahwa identifikasi itu sudah ada di satu holding yang itu," ungkap Laode.

Satu holding yang dimaksud adalah kelompok bisnis Lippo Grup karena salah satu perkara yang diduga terkait adalah sengketa antara PT Direct Vision yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.

Kedua kelompok bisnis itu pecah kongsi dan masuk ke pengadilan arbitrase Singapura International Arbitration Center (SIAC) dengan putusan Grup Lippo harus membayar ganti rugi 230 juta dolar AS dan Rp 6 miliar ke Astro All Asia Network Plc.

(baca: KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus)

Namun atas putusan itu, Lippo Group mengajukan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi kalah hingga tingkat kasasi sehingga Lippo pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut informasi yang dihimpun, uang untuk Edy diberikan agar Lippo Grup dapat mengajukan PK terhadap putusan kasasi arbitrase di MA. Padahal pengajuan PK tidak dapat dilakukan.

Sedangkan Nurhadi juga diduga menerima uang untuk mengamankan sejumlah gugatan yang diajukan oleh perusahaan tersebut di MA.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kompas TV KPK Geledah Kediaman & Kantor Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Terkini Lainnya

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com