Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan

Kompas.com - 27/04/2016, 10:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang mediasi antara Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, dengan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016). Kali ini merupakan sidang keempat.

"Agendanya mendengarkan laporan pihak Setneg yang mewakili Presiden Jokowi untuk mengatur pertemuan di Istana dengan Ketua Umum PPP yang sah Djan Faridz sesuai dengan janjinya saat sidang sebelumnya," kata kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu.

Djan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap tiga pihak atas konflik internal partai tersebut.

Mereka adalah Presiden Jokowi selaku tergugat 1, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan selaku tergugat 2, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku tergugat 3.

Masing-masing tergugat telah menunjuk kuasa hukum. Namun, kata Humphrey, proses mediasi ini tak bisa diwakili oleh kuasa hukum.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1), yang menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

"Kita pegang peraturan itu. Kalau itu tidak dipatuhi, maka akan keluar penetapan hakim mediator bahwa Presiden Jokowi tidak beriktikad baik," kata dia.

Humphrey berharap agar Presiden Jokowi dapat hadir di dalam persidangan.

"Masa Presiden tidak beriktikad baik? Kan sangat memalukan itu. Suatu contoh yang tidak baik kan?" katanya.

Humphrey sebelumnya menyatakan, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk masing-masing pihak tidak memiliki kapasitas untuk bicara dan menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dan kedua menterinya mutlak harus hadir.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemerintah masih akan berupaya untuk menghadirkan Presiden Jokowi.

"Akan diusahakan datang," ujar anggota tim kuasa hukum pemerintah, Tri Ningsih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

PPP sudah menggelar muktamar islah yang memutuskan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Kepengurusan baru juga sudah didaftarkan ke Kemenkumham.

Romahurmuziy alias Romi mengklaim bahwa kepengurusan baru PPP telah mengakomodasi semua pihak.

Dampaknya, jumlah kepengurusan PPP kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang menjadi 155 orang pengurus DPP. Untuk itu, Romi meminta agar Djan mau menerima hasil muktamar islah.

(Baca: Romi: Tinggal Djan Faridz yang Belum Gabung, Kami Imbau Kembali ke Jalan Benar)

"Kami imbau Pak Djan kembali ke jalan yang benar, jangan di jalan kesesatan. Sekarang tinggal Pak Djan dan orang baru yang tidak pernah aktif di PPP," ujar Romi.

Kompas TV 2 Kubu PPP Saling Serang Selama Hampir 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com