JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku pihaknya memiliki data warga negara Indonesia yang namanya tercatat dalam dokumen "Panama Papers".
"Di antara nama-nama dalam Panama (Papers) itu ada sama kami. Ada pejabat publik, profesional, penegak hukum," kata Yusuf di sela-sela rapat dengan Komisi XI DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2016).
Yusuf mengaku tidak dapat menyebutkan siapa dan berapa tepatnya pejabat negara yang namanya masuk dalam dokumen tersebut. Sebab, hal itu merupakan rahasia negara.
Sebagai tindak lanjutnya, dia mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak mengenai siapa saja yang sudah melaporkan diri meminta pengampunan seiring tengah dibahasnya RUU Pengampunan Pajak oleh DPR dan pemerintah.
Yusuf menilai RUU Pengampunan Pajak ini bisa efektif untuk mengembalikan dana yang selama ini disimpan WNI di luar negeri.
Hal yang terpenting, jangan sampai pengampunan pajak dilakukan terhadap warga yang diduga melakukan tindak pidana.
"Pak Presiden gencar melakukan pembangunan infrastruktur semua itu butuh biaya. Sementara kita temukan bahwa banyak uang kita yang dibawa ke luar negeri," kata Yusuf dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.