Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Kesepakatan dengan China, Indonesia Terus Buru Koruptor yang Buron ke China

Kompas.com - 27/04/2016, 08:37 WIB

KOMPAS.com - Indonesia dan China sepakat meningkatkan kerja sama hukum, termasuk dalam pertukaran informasi intelijen mengenai koruptor Indonesia yang menjadi buron dan diduga masih berada di beberapa wilayah China, Hong Kong dan Makau.

"Jika ada buronan kita yang sudah berkekuatan hukum tetap maka pihak Tiongkok dapat segera memproses dan mengembalikannya kepada pemerintah Indonesia," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, dikutip dari Antara di Beijing, Selasa (26/4) malam.

Usai memimpin delegasi Indonesia dalam dialog mengenai politik, hukum dan keamanan Indonesia dan China, Luhut mengatakan bahwa Indonesia ingin kedua negara dapat segera meratifikasi perjanjian ekstradisi.

"Selama ini kami sudah banyak memulangkan warga Negara Tiongkok yang menjadi pelaku kriminal atau yang bermasalah di Indonesia," kata Luhut.

"Dan diharapkan sebaliknya juga melakukan hal yang sama dan semakin kuat kerja sama tersebut jika ada ratifikasi ekstradisi," ujarnya.

Selama ini proses pemulangan warga negara yang bermasalah dari kedua negara dilakukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA).

Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo, menduga masih ada beberapa koruptor buron yang berada di wilayah China.

"Kami terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan aparat setempat, untuk seluruh proses penangkapan, hingga pemulangannya," ucap dia.

Pengembalian Aset Century

Pemimpin delegasi China, anggota Dewan Negara China Yang Jiechi, menyatakan sepakat segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Ini termasuk mendukung proses penyelesaian aset Bank Century di Hong Kong.

China mendukung upaya pengembalian aset Bank Century yang telah dibekukan Pengadilan Hong Kong.

Pada 2014, Pemerintah Indonesia mendapat jalan untuk merampas dan menyita sebagian aset terkait kasus PT Bank Century di wilayah hukum Hong Kong.

Nilai aset yang dapat dirampas itu berkisar 4.076.121 dolar AS atau setara Rp 48 miliar.

Jalan untuk melakukan perampasan dan penyitaan terbuka setelah Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan sebagian permohonan pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.

Permintaan itu diajukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong.

Nilai aset yang dapat dirampas masih fluktuatif. Mengingat, sebagian besar aset tersebut berbentuk saham.

Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010.

Proses di Pengadilan Tinggi Hong Kong masih belum final.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan upaya banding guna mengejar aset lainnya karena putusan Pengadilan Tinggi belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan.

Kompas TV Jadi Buron, Siapa Itu Samadikun Hartono?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com