Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkenalkan... Pembunuh Terbesar Ketiga di Tanah Air!

Kompas.com - 27/04/2016, 08:01 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Geram Ica belum juga padam. Pekan lalu, ibu dua anak yang tinggal di Tambun, Bekasi, itu mengaku "kecolongan". Pasalnya, Milka, putri pertamanya yang duduk di kelas VII kembali berulah. Dia membawa sepeda motor tanpa seizinnya.

"Wah, dia ngelayap lagi nih!" pikir Ica.

Sejatinya, Ica sudah lama mewanti-wanti Milka agar meminta izin jika hendak mengendarai sepeda motor. Bahkan, kata Ica, izin tersebut wajib sifatnya, meskipun Milka hanya berkendara di dalam kompleks.

"Gue takut. Anak-anak kayak Milka kan doyan ngebut," ujar Ica.

Pembunuh terbesar

Boleh jadi, Ica mewakili gambaran kebanyakan orangtua dari para anak remaja. Mereka cemas bila anak-anaknya diam-diam mengendarai sepeda motor. Wajarlah, anak-anak remaja belum stabil kejiwaannya.

"Disalip orang lain, panas. Terus, ngebut-lah, kejar-kejaran. Nanti, kalau celaka, gimana?" kata Ica.

Hilang nyawa sia-sia di jalanan rupanya tak cuma menjadi keprihatinan Ica dan orang tua lainnya. Bahkan, lembaga intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) juga ikut-ikutan menyoroti masalah itu.

BIN dalam catatannya yang termaktub pada situs web bin.go.id menyebutkan, kecelakaan lalu lintas adalah pencabut nyawa yang ditakuti. Bahkan, lembaga itu berpandangan, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh terbesar ketiga di Tanah Air!

Asal tahu saja, dua pembunuh di depan kecelakaan lalu lintas berkategori penyakit. Pembunuh pertama adalah jantung koroner, sementara yang kedua adalah penyakit tuberculosis (TBC).

Lebih lanjut, BIN menyitir data yang terbilang lawas rilisan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011. Lembaga itu mengatakan bahwa 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif, yakni 22 – 50 tahun.

Ada sekitar 400.000 korban di bawah usia 25 tahun yang meninggal di jalan raya. Rata-rata, sebut laporan itu, ada 1.000 kematian anak-anak dan remaja per hari karena kecelakaan lalu lintas.

Nah, mari menyimak juga data Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2015. Jumlah kematian lantaran kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun itu di Jakarta mencapai 567 orang dari 6.231 kejadian kecelakaan. Data itu menegaskan bahwa mayoritas kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor.

Menariknya, Korlantas juga menyelipkan data penyebab kecelakaan pada pengendara sepeda motor. Penyebab utama adalah pengabaian keselamatan berkendara mulai dari ketidakpatuhan pada batas kecepatan, tidak digunakannya peranti keselamatan seperti helm, dan ketiadaan surat izin mengemudi (SIM).

Siswa sekolah menengah atas paling sering melanggar soal SIM. Ihwal SIM sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) menyatakan bahwa syarat minimal usia seseorang dalam kepemilikan SIM adalah 17 tahun. Pada usia tersebut, seseorang boleh memiliki SIM A dan C.

Maka dari itulah, masuk akal bila Ica dan kebanyakan orangtua cemas ketika anak-anak mereka mencuri-curi memakai sepeda motor. Sudah dipastikan, Milka tidak punya SIM!

Tak terlindungi

Untuk remaja seperti Milka, masih ada tambahan catatan penting yang mesti diketahui para orangtua. Lantaran usai termuda kepemilikan SIM dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) adalah 17 tahun. kedua tanda pengenal tersebut dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hal itu merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.

Asuransi kecelakaan—dengan Jasa Raharja sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas— hanya menanggung kecelakaan karena tabrakan antar-kendaraan.

Kedua UU itu tidak akan menanggung asuransi kecelakaan akibat kelalaian sendiri atau kecelakaan tunggal. Itu pun, saat pemeriksaan fakta kecelakaan ketika mengurus asuransi, kronologi dan keterangan lengkap—termasuk kepemilikan SIM—akan diperiksa.

Dengan kata lain, korban di bawah usia 17 tahun tidak terlindungi oleh peraturan santunan tersebut. Karena itu, orangtua harus punya sikap tegas, memastikan keselamatan buah hati. Yang terbaik adalah menjaga jangan sampai kian banyak generasi muda yang mati sia-sia di jalanan.

Baca juga: "Cengtri", Nyawa Taruhannya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com