JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Selasa (26/4/2016).
Kelimanya diperiksa terkait kasus dugaan suap anggota DPR dalam proyek di Kementerian PUPR.
"Selain penggeledahan, dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi yang bertempat di Mako Brimob," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa.
Kelima saksi yang diperiksa adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cadrac Ayar, Kepala Seksi Perencanaan Octo Veri Silitonga, dan Kepala Seksi PSP3 Ahnes Intan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX dan Kepala Seksi Pelaksanaan Iqbal Tamher.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah milik Kepala BPJN IX Amran HI Mustary.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 6 kardus dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan guna melengkapi penyidikan terkait kasus suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian PUPR.