Sementara itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan Harry adalah dengan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Harry dianggap melanggar pasal 5 ayat 3 UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara.
Dalam pasal tersebut, ditekankan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
"Dari poin tersebut kami simpulkan bahwa Bapak Harry Azhar sebagai terlapor kami duga ada pelanggaran terkait kode etik dan UU BPK sendiri," kata La Ode.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan BPK menyerahkan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Curruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.