JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alamuddin Dimyati Rois, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, menangis saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alamuddin dan Damayanti menangis saat penyidik KPK membandingkan keterangan keduanya.
Hal tersebut terungkap saat Alamuddin memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
(Baca: Damayanti Disebut Terima Rp 3,28 Miliar dari Dirut PT WTU)
Dalam persidangan, penuntut umum dari KPK tengah membandingkan keterangan Alamuddin dengan alat bukti berupa percakapan dia dan Damayanti melalui pesan singkat.
Menurut penuntut umum, Damayanti pernah memberi tahu Alamuddin bahwa proyek melalui dana aspirasi, yang seharusnya diberikan kepadanya di Maluku, malah diberikan kepada anggota Fraksi PKB lainnya, yakni Musa Zainuddin.
"Waktu itu ingat tidak, sambil menangis saat diperiksa di KPK, sama Damayanti?" ujar penuntut umum KPK.
Alamuddin kemudian membantah bahwa ia menangis karena takut saat keterangannya dikonfrontasi dengan Damayanti.
(Baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)
Menurut dia, tidak pernah ada pembicaraan soal proyek miliknya di Maluku yang direbut oleh anggota Fraksi PKB lainnya. Alamuddin sendiri mengaku tidak mengetahui adanya proyek di Maluku.
"Kami sering curhat. Mbak Yanti nangis, jadi saya ikut nangis. Mbak Yanti bilang titip anak," kata Alamuddin.