Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Siapkan UU soal CSR, Perusahaan Akan Dibebankan 2 Persen hingga 3 Persen

Kompas.com - 25/04/2016, 09:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR berencana memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Dikutip dari Kontan, Senin (25/4/2016), kewajiban ini akan diatur dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial.

Jika saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Rencananya, melalui RUU Tanggung Jawab Sosial yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

"Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk ini," kata Malik, kepada Kontan.

Malik mengatakan, RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat.

DPR kata Malik menilai, pelaksanaan program CSR walau selama ini sudah ada, masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat oleh DPR rendah dan tidak transparan.

"Ada yang rutin, ada yang tidak tapi lapor ke publik lapor melakukan, ini yang mau diperbaiki," kata dia.

Tujuan kedua, membantu sinkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah.

Malik mengatakan, melalui rancangan undang- undang ini, pelaksanaan program CSR yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik, akan ditata.

"Kami mau sinkronkan dengan program penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran, teknisnya nanti diatur," ujarnya.

Menanggapi rencana ini, Head of Stake Holder Relation, Regional Relation, dan CSR HM Sampoerna, Heni Susanto mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju dengan tanggung jawab CSR.

Sampoerna, menurut Heni, selama ini juga telah melaksanakan program tersebut dengan baik.

Tapi, dia meminta agar besaran kewajiban CSR perusahaan tidak dipatok tinggi. Menurut dia, dana CSR 1 persen dari keuntungan yang dikeluarkan perusahaan sudah besar. 

"Kalau sampai 2 persen itu sudah besar sekali," tuturnya.

Apalagi, kata Heni, selain CSR untuk perusahaan rokok, sejak 2014 dikenakan pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok yang disetorkan.

"Itu kami anggap 10 persen itu akan bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," kata Heni. (Agus Triyono)

***

Tulisan ini terlebih dulu tayang di Kontan.co.id, Senin (25/4/2016), dengan judul: CSR akan diwajibkan ke semua perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com