JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah memvalidasi dokumen "Panama Papers". Hasilnya, 80 persen nama-nama warga negara Indonesia yang tercantum dalam dokumen itu sama dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Daftar nama-nama di Panama Papers itu telah terkonfirmasi 80 persen dengan data di kantor pajak," ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki di kantornya di Jakarta, Jumat (22/4/2016) siang.
Atas temuan tersebut, Teten mengaku telah menggelar rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian Luar Negeri, Kepala Polri, Jaksa Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut memutuskan dua hal.
(Baca: Usut WNI dalam "Panama Papers", Pemerintah Akan Kerja Sama dengan Panama)
Pertama, akan dirapatkan bersama Presiden Joko Widodo setelah Presiden kembali dari kunjungan kerjanya ke Uni Eropa.
Kedua, pemerintah akan mendalami lebih jauh nama-nama yang terkonfirmasi itu. Direktorat Jenderal Pajak ditugaskan untuk melaksanakan hal tersebut.
(Baca: Masuk "Panama Papers", Ketua BPK Disarankan Mengundurkan Diri agar Tak Diolok-olok Publik)
"Dana-dana itu belum tentu semuanya bentuk praktik pencucian uang atau hasil kejahatan. Bisa saja itu memang dollar hasil ekspor yang tidak mau disimpan di dalam negeri, tetapi disimpan di luar negeri," ujar Teten.
Teten menambahkan, temuan itu sekaligus menjadi dorongan agar RUU Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" segera diselesaikan.
(Baca: Namanya Masuk "Panama Papers", Ketua BPK Bilang Sudah "Clear")
"Ada aliran dana yang masuk dari dana-dana orang Indonesia yang ditaruh di luar negeri lewat pendekatan pajak. Utamanya bagaimana menarik uang itu ke dalam negeri sehingga menjadi sumber dana pembangunan," ujar Teten.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.