Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Buru Dua Buron Kasus Century Lainnya

Kompas.com - 22/04/2016, 13:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia RI masih memburu dua buron kasus Century dari total delapan orang buron. Enam di antaranya telah ditangkap, termasuk Hartawan Aluwi yang dipulangkan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) malam.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan, dua buron yang tengah diburu tersebut adalah Pemegang Saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, Anton Tantular dan Direktur Utama Hendro Wiyanto.

"Saat ini kami kerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa menyebutkan dimana negara yang mereka tuju saat ini," tutur Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2106).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menjelaskan, PT Anta Boga merupakan perusahaan sekuritas yang tak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.

Perusahaan tersebut membujuk para nasabah Bank Century pada saat itu untuk melalukan investasi dengan mengiming-imingi sejumlah janji.

(Baca: Selain Samadikun, Buron Kasus Century Hartawan Aluwi Ikut Dipulangkan)

Hartawan bersama dengan Anton, Hendro dan Robert Tantular kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 triliun yang kemudian diketahui bahwa dana tersebut mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang dijanjikan.

"Dengan menarik 2.244 lembar bilyet giro. Rekening milik nasabah yang diambil oleh mereka," kata Agung.

Agung menuturkan, saat ini Kepolisian RI juga mengejar aset-aset mereka baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Untuk aset dalam negeri misalnya penyitaan Mall Serpong, tanah di Klender dan 3 lembar saham untuk berkas perkara, atau kirang lebih US$ 2,6 juta dana yang ada di Hongkong.

(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Buron Kasus Century Hartawan Aluwi)

Adapun mengenai identitas bank di Hongkong tersebut, Agung mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Dan sekarang sedang dalam proses untuk dibekukan," kata dia. Pemerintah Indonesia memulangkan buron kasus Century, Hartawan Aluwi, Kamis (21/4/2016) malam.

Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com