JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini, Jumat (22/4/2016).
Hediyanto diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Selain Hediyanto, KPK juga memanggil Sekretaris Dirjen Bina Marga Ninis U Kridhawati.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, dan Bambang Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
(Baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, diduga memberi uang kepada Damayanti, dan Budi Supriyanto.
Adapun suap yang diberikan kepada keduanya terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damayanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.