JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa wakil kepala daerah harus memahami peran dan tugasnya. Wakil kepala daerah tidak boleh meminta pembagian tugas dengan kepala daerahnya.
"Yang namanya wakil, ya wakil. Dia itu cuma melaksanakan tugas atas perintah kepala daerah," ujar Tjahjo dalam sambutan acara pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri angkatan I di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
"Karena ada kejadian yang begitu dilantik, dia minta jatah pembagian. Misalnya, saya minta jatah pembangunan, bagian kamu yang lain. Enggak ada seperti itu," lanjut dia.
Tjahjo meminta para wakil kepala daerah tahu diri atas perannya. Jangan sampai ada wakil kepala daerah yang justru menjadi marah ketika tak mendapatkan bagian tugas yang diinginkannya.
"Ada gubernur dan wakilnya yang setelah dia dilantik, enggak dapat bagian yang dia mau, lalu diam-diaman sampai akhir masa jabatannya," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo meminta para wakil kepala daerah yang masih berpikiran demikian melihat sejarah kepemimpinan Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Soekarno, Soeharto hingga Joko Widodo, para wakilnya sangat menjunjung tinggi perannya.
"Mungkin yang sempat repot ketika Pak SBY dengan Pak JK. SBY pimpinan partai dan Pak JK juga pimpinan Golkar yang punya banyak orang di DPR. Tapi itu masih satu garis," ujar Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.