Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Syarat Calon Perseorangan Biarkan Berjalan seperti Ini...

Kompas.com - 22/04/2016, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar peraturan syarat calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tidak diperberat.

Wapres mengatakan, penghitungan syarat dukungan calon independen sebaiknya mengikuti aturan yang sudah berlaku saat ini.

"Sebenarnya bagi kami ya biar saja (aturan calon perseorangan) berjalan dulu seperti ini supaya juga menjadi salah satu jalan keluar untuk mencegah calon tunggal sebenarnya. Sehingga, kalau ada orang di kemudian hari memonopoli suatu partai, ada jalan keluarnya," kata Wapres Kalla di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Keberadaan calon independen dalam pilkada diperlukan sebagai penyeimbang di antara upaya politik dari partai dalam pertarungan memperebutkan jabatan nomor satu di daerahnya.

(Baca: Tiga Hal yang Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pilkada)

"Ini supaya (demokrasi) sehat karena demokrasi yang baik kan selalu check and balance. Kalau ini (calon perseorangan) terlalu berat (syaratnya), maka ada ketimpangannya. Kalau ini tidak punya suatu wadah, maka bagaimana membikin wadah itu yang baik, tetapi tidak mengurangi peran partai," jelasnya.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, usulan DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, masih terjadi tarik-menarik.

Dalam UU Pilkada saat ini, calon independen harus memperoleh syarat dukungan paling sedikit 6,5-10 persen dari jumlah penduduk.

Berdasarkan putusan MK, maka Kemendagri mengusulkan persentase syarat dukungan calon perseorangan tersebut tetap, hanya didasarkan pada jumlah DPT pada pemilu terakhir. Dengan demikian, jumlah dukungan minimum calon independen dapat menjadi lebih ringan.

(Baca: Hanya Nasdem dan Hanura yang Tolak Syarat Calon Independen Diperberat)

Sementara itu, sebagian besar fraksi di DPR mengusulkan syarat dukungan bagi calon perorangan kembali pada dasar perhitungan jumlah penduduk, dengan angka persentase ditingkatkan menjadi 10 hingga 15 persen.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 dengan memperberat syarat dukungan bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com