JAKARTA, KOMPAS.com -Di Hari Kartini tahun ini, ironi masih membayangi negeri ini. Semangat RA Kartini dalam menempatkan perempuan sebagai sebuah agen perubahan, nyatanya masih belum dapat dipenuhi sebagian perempuan.
Mereka justri terperosok dalam ke jurang korupsi dan akhirnya menjadi pesakitan. Bahaya korupsi memang begitu nyata.
Korupsi dapat dilakukan siapa saja, baik pejabat atau aparat pemerintah, swasta, maupun individu dan kelembagaan. Korupsi juga tak mengenal batas usia atau jenis kelamin.
Seiring dengan meningkatnya angka korupsi, jumlah perempuan yang terlibat dalam praktik kejahatan luar biasa ini juga semakin bertambah.
Berdasarkan statistik yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam situs acch.kpk.go.id, per 29 Februari 2016, KPK telah melakukan penyelidikan sebanyak 769 perkara, penyidikan 483 perkara, penuntutan 397 perkara, inkracht 323 perkara, dan eksekusi 343 perkara.
Dalam data KPK, setidaknya terdapat 48 perempuan yang pernah terlibat kasus korupsi.
Berikut beberapa perempuan yang harus berhadapan dengan KPK karena kasus korupsi:
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan susbsider 3 bulan.
Dalam kasusnya, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya.
Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod.
Perempuan yang sering tampil dengan gaya kepangan rambut itu dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun
Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.
Selain hukuman penjara, Nunun yang pernah buron selama hampir dua tahun itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.
Selama dua tahun lebih, Nunun menghindari pemeriksaan dengan pergi ke luar negeri hingga akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand pada 10 Desember 2014.
Meski disebut buron, Nunun menolak diangga menghindari aparat penegak hukum. Dia mengaku selama ini melakukan pengobatan di luar negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.