JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Ade Armando menilai rancangan Undang-Undang Penyiaran tidak menjalankan kepentingan masyarakat.
"Draf itu mencerminkan bahwa para perancangnya pantas dicurigai bahwa mereka menjalankan kepentingan para pemodal, bukan menjalankan kepentingan masyarakat," kata Ade di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Ade menyebutkan bahwa penyusunan rancangan UU Penyiaran telah lama dilakukan. Perumusannya terjadi sejak tahun 2013.
"Saya terlibat pada 2013. Waktu itu produknya bagus dan DPR apresiatif dengan masukan yang bersifat pro demokrasi," ucap Ade.
Ade merasa tenang dengan rancangan awal UU Penyiaran. Namun, ia terkejut dengan rancangan baru tertanggal 2 Februari 2016. Ade mencurigai adanya "transaksi" di Komisi I DPR.
"Memang tidak bisa dikatakan kalau semua Komisi I seperti itu. Artinya ada sesuatu yang kami curigai berlangsung di Komisi I," ujar Ade.
"Apakah pergantian Ketua Komisi I ada hubungannya dengan kecurigaan ini, mungkin saja," ujar Ade.
Ade mengajak publik untuk ikut mengawasi jalannya rancangan UU Penyiaran. Dengan demikiaan, masyarakat dapat ikut memberi masukan dan menjamin haknya terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.