JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) diduga dijanjikan pemberian sebesar Rp 500 juta oleh pemberi suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan diduga bagian dari cicilan pembayaran janji tersebut.
"Diduga ini bukan yang pertama. Pada Desember 2015, diserahkan uang Rp 100 juta, dan yang lain belum dipenuhi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
(Baca: KPK Tetapkan Tersangka Panitera PN Jakpus dan Seorang Perantara Suap)
Menurut Agus, uang tersebut diberikan terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun PK tersebut diajukan terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan swasta. Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, ditangkap bersama Doddy Arianto Supeno, seorang pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap.
(Baca: Tangkap Tangan di PN Jakpus, KPK Geledah Ruangan Panitera)
Keduanya ditangkap di basement parkir sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut berupa pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik.
"Saya harapkan ini sebagai pembuka, di belakangnya ada kasus yang lebih besar," kata Agus.