JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Densus 88 yang mengawal terduga teroris asal Klaten, almarhum Siyono, akan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pemangkasan gaji hingga mutasi ke tempat tertentu.
"Apabila ada pelanggaran disiplin bisa dikurangkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian. Bisa juga mengalami pemotongan dari pendapatan sampai penempatan di tempat khusus," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Saat ini, dua anggota Densus 88 yang menangani Siyono masih menjalani sidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan tersebut untuk melihat sejauhmana pelanggaran prosedur yang mereka lakukan. Termasuk untuk melihat adakah unsur pidana di dalamnya. (baca: Berkaca Kasus Siyono, Anggota Densus 88 Akan "Ditempel" Propam)
"Kita harus sadari bentuk keberadaan dua anggota Densus itu adalah dalam kapasitas sedang bertugas melaksanakan perintah pimpinan," kata Boy.
"Nanti akan terlihat dari hasil sidang, apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan," lanjut dia.
Dalam sidang, majelis etik memeriksa anggota Densus 88 lain yang diduga mengetahui soal penangkapan Siyono. (baca: Ini Gambaran Polri Terkait Perkelahian Siyono dengan Anggota Densus 88)
Kepala desa domisili Siyono pun diperiksa. Tak hanya itu, ayah Siyono, Marso, juga dipanggil sebagai saksi. Namun, ia enggan memberi keterangan karena tidak boleh didampingi pengacara.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Iriawan sebelumnya menyebut adanya kesalahan prosedur oleh Densus 88 saat mengawal Siyono hingga tewas.
Iriawan mengatakan, ada beberapa prosedur tetap yang tidak dipenuhi anggota tersebut. (baca: Kapolri Akui Anggota Densus Tendang Bagian Dada Siyono dengan Lutut)
"Dalam melakukan pembawaan tersangka itu harusnya kan diborgol tapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," ujar Iriawan.
Semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan. Namun, yang mengawal hanya satu, pun tidak diborgol.
Menurut Polri, Siyono meninggal dunia seusai berkelahi dengan satu anggota Densus 88 di dalam mobil. Saat itu, petugas membawa Siyono untuk memperlihatkan bunker penyimpanan senjata.