JAKARTA, KOMPAS.com - Panel Mahkamah Kehormatan DPR sepakat bahwa Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz telah melanggar kode etik berat karena terbukti melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya.
Keputusan ini diambil dalam rapat panel MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
"Kita menyimpulkan, semua anggota panel, bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat," kata Ketua Panel MKD Lili Asdjudiredja usai rapat.
Lili mengatakan, tak ada perdebatan berarti dalam mengambil keputusan ini. Sebab, berdasarkan seluruh bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan memang terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.
Ivan sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya. Namun, panel MKD belum memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada Ivan. (baca: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos)
Sanksi akan diputuskan bersama-sama dengan seluruh anggota MKD dalam rapat pleno yang rencananya digelar pada Kamis (21/4/2016).
"Kalau kode etik berat sanksinya diskors minimal 3 bulan atau paling berat diberhentikan," ucap Lili.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya sudah menyatakan lengkap berkas perkara kekerasan yang dilakukan Ivan Haz terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Dengan demikian, kasus itu segera disidangkan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.