Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Sumber Ketidakwarasan Negara

Kompas.com - 20/04/2016, 05:10 WIB

Perdebatan kasus Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis dapat dijadikan langkah awal menelisik sumber ketidakwarasan negara dalam mengelola kekuasaan.

Penelusuran melalui sejarah filsafat politik terhadap fenomena tersebut ditemukan dalam dialog Plato dengan teman diskusinya, Glaukon, dalam dialog tentang Republik, Buku VI-X, terutama Bab VIII, sekitar abad ke-4 sebelum Masehi (penerjemah dan editor Chris Emlyn-Jones dan William Preddy, Harvard University Press, 2013).

Kerumitan Plato dalam menjelaskan audit forensik psiko-politik gerak hasrat kuasa dipaparkan dengan baik sekali oleh Ito Prajna- Nugroho di majalah Basis, (Nomor 01-02, tahun ke-65, 2016, halaman 22-28).

Intinya, menurut Plato, siklus kekuasaan mulai dari yang paling ideal, aristokrasi, sampai dengan kediktatoran yang lalim, tirani, dan akan kembali ke tatanan semula, adalah pertautan antara gerak jiwa yang menghidupkan struktur kekuasaan tersebut.

Kesimpulannya, kualitas moral dan hasrat manusia yang hidup dalam rezim tersebut menentukan tatanan dan mutu tertib politiknya.

Dalam perspektif makropolitik, pendapat umum hampir dapat dipastikan sepakat bahwa pengelolaan negara dewasa ini mencerminkan gerak hasrat jiwa yang tidak sesuai dengan kemuliaan kekuasaan.

Penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi telah merusak, mengorup, dan nyaris membangkrutkan negara.

Secara metafor, kasus Rumah Sakit Sumber Waras sedang melakukan audit psiko-politik terhadap kualitas moral dan gerak kesakitan dari hasrat para pemegang kekuasaan negara di negeri ini.

Panggung politik menampilkan pertarungan para hulubalang negara yang mengungkapkan tarik-menarik antara hasrat jiwa yang didorong oleh jiwa rasionalitas dan kebijakan (logistikon) serta keberanian dan kehormatan (thumos), berhadapan dengan hasrat jiwa yang didorong oleh epithumia (rendah, urusan di bawah perut).

Pada setiap kubu pada dasarnya melekat ketiga jenis hasrat tersebut.

Namun, melalui pemberitaan media massa terbangun persepsi bahwa kubu yang satu, berbekal hasrat logistikon dan thumos serta berpijak kepada data, fakta, dan logika, dengan gagah berani membela diri secara ofensif.

Sementara itu terhadap kubu lain terbangun persepsi sebagai kelompok yang didominasi oleh hasrat epithumia.

Persepsi publik mendapatkan validasinya karena menurut survei yang dilakukan Charta Politika, Maret 2016, dan beberapa survei dari lembaga sejenis, bahwa tingkat kesukaan publik terhadap Basuki di atas 80 persen, sementara elektabilitasnya hampir 45 persen.

Sosok lain dalam bursa Pilkada DKI Jakarta berada di bawah 10 persen. Oleh karena itu, gerak jiwa yang diekspresikan oleh Basuki memberikan kesan bijak, harga diri tinggi, serta sangat percaya diri.

Sementara itu, sosok Harry Azhar Azis, Ketua BPK, menanggung beban moral sangat berat karena tuntutan bagi pegawai BPK sangat tinggi sebagaimana diekspresikan dalam moto: Tri Dharma Arthasantosha.

Lambang Garuda dan cakra emas bermakna keluhuran dan keagungan BPK sebagai lembaga tinggi negara. Adapun warna putih dan kelopak teratai adalah simbol kesucian, kebersihan, dan kejujuran yang harus menjiwai setiap pegawai BPK.

Oleh karena itu, tuntutan bagi pimpinan BPK adalah sosok ”setengah manusia, setengah malaikat”.

Tuntutan tingkat kesucian dan martabat yang sedemikian tinggi itu membuat masyarakat secara kategoris mengharuskan sosok tersebut seperti itu sangat harus menjaga martabat agar pantas dihormati publik.

Ibaratnya, wibawa yang terpancar dari tokoh tersebut membuat orang merasa berdosa, bahkan kalau hanya menduga yang bersangkutan melakukan sesuatu yang kurang terpuji.

Oleh karena itu, kalau tokoh yang dibayangkan mempunyai marwah dan martabat selangit, misalnya, lupa menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, akan menjadi bulan-bulanan publik.

Respons publik dapat menjadi liar, contohnya ketika muncul berita yang bersangkutan masuk dalam daftar Panama Papers yang menghebohkan, media massa dengan mudah merontokkan martabatnya.

Oleh karena itu, tokoh semacam itu diharapkan pula cermat merespons media. Ketergesaan akan membuka kotak pandora yang dikhawatirkan akan mengungkapkan hal-hal yang selama ini kurang nyaman diketahui publik.

Misalnya, pembelaan terhadap perusahaan dengan cepat direspons oleh media dengan menampilkan namanya dan alamat kantor lembaga negara di mana yang bersangkutan bertugas.

Konflik kepentingan terkuak, padahal kualitas hasrat yang bersangkutan mungkin tidak sesuram yang dipersepsikan oleh publik.

Kemungkinan pemahaman publik juga bias karena yang bersangkutan tokoh partai politik, institusi yang mempunyai perilaku buruk di mata publik.

Tentu saja gerak jiwa dari kedua sosok tersebut masih sangat dinamis. Masyarakat juga ingin tahu kualitas tokoh mana yang gerak jiwanya lebih kuat unsur logistikon dan thumos-nya daripada hasrat epithumia-nya.

Oleh karena itu, bangsa ini tidak boleh membiarkan hasrat liar penguasa tanpa kendali karena akan mengakibatkan runtuhnya bangunan struktur dan tatanan politik kekuasaan yang hendak dibangun.

Pendidikan hasrat menjadi agenda yang sangat mendesak bagi calon pemegang kekuasaan agar tidak terjebak ke dalam kubangan hasrat kuasa yang merusak tatanan peradaban politik.

J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com