Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2016, 22:18 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM), Harry Wibowo, mengatakan bahwa proses yudisial dan non-yudisial tidak bisa dipisahkan dalam upaya penyelesaian Tragedi 1965.

Menurut Harry, proses yudisial dan non-yudisial seperti dua sisi mata uang. Dua jalur penyelesaian tersebut bukan merupakan hal yang dapat digantikan satu sama lain.

"Dua mekanisme tersebut adalah dua hal yang melengkapi. Dengan adanya upaya non-yudisial (rekonsiliasi) bukan berarti tidak perlu yudisial," ujar Harry saat menjadi panelis Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Lebih lanjut, Harry menjelaskan, di dalam proses penyelesaian, pemerintah tidak bisa mengesampingkan hak korban untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak rehabilitasi dan reparasi, serta jaminan tidak berulangnya kejahatan tersebut pada masa depan.

Karena itu, ia memandang proses yudisial penting untuk tetap dilakukan. Langkah awal yang bisa ditempuh, kata Harry, adalah membuka hasil penyelidikan oleh Komnas HAM kepada publik.

Selain itu, Harry menyarankan Kejaksaan Agung untuk mengatakan hal yang menjadi kekurangan dari penyelidikan tersebut.

Setelah itu, pemerintah membentuk komisi kebenaran dan pemulihan korban yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Komite tersebut berfungsi untuk merespons hasil dari penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung.

"Selama ini, berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu selalu bolak-balik di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kamala Chandra Kirana dari Koalisi untuk Kebenaran dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK). Menurut dia, rekonsiliasi nasional merupakan dampak dari proses pengungkapan kebenaran yang seharusnya lebih dulu diupayakan oleh pemerintah.

(Baca: Proses Yudisial Dinilai Perlu Dilakukan untuk Selesaikan Tragedi 1965)

Meskipun sulit, kata Kamala, proses pengadilan harus tetap dilakukan. Proses tersebut merupakan satu-satunya upaya menuju penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.

"Meski sulit, ada hal-hal yang bisa dipertanggungjawabkan dalam pengadilan," ujar Kamala.

Kompas TV Tragedi 65, Luhut: Tak Terpikir untuk Minta Maaf
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Nasional
ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com