Reformasi hukum di Indonesia dinilai belum berhasil. Alih-alih semakin mandiri dan berintegritas, sejumlah persoalan krusial seperti mafia peradilan dan korupsi terus terjadi dan melibatkan aparat penegak hukum negeri ini.
Mentalitas positif dan komitmen teguh menjadi kunci perbaikan yang belum digarap optimal hingga saat ini.
Hingga hari ini, hampir dua dekade sejak reformasi bergulir, kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dinilai belum optimal.
Sejumlah kasus hasil operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ternyata melibatkan aparat penegak hukum, mengindikasikan masih kuatnya mafia peradilan di negeri ini. Sejumlah kasus yang menjerat polisi, jaksa, dan hakim masih terus terjadi.
Kasus terakhir yang melibatkan aparat penegak hukum adalah kasus jaksa Devianti dan Fahri. Keduanya ditangkap pada 11 April lalu karena diduga menerima suap untuk penanganan perkara penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang, Jawa Barat.
Catatan keterlibatan penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun polisi, bisa panjang jika dirinci. Hal ini semua menguatkan tudingan publik bahwa istilah ”mafia peradilan” memang masih ada dalam institusi peradilan kita.
Masalah bisa timbul mulai dari hadirnya kepentingan pihak tertentu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, lemahnya penerapan aturan hukum, hingga buruknya penegakan hukum oleh aparat.
Dari rangkaian hasil jajak pendapat dan survei tatap muka Litbang Kompas terungkap bahwa mayoritas publik negeri ini menilai aparat penegak hukum di Indonesia belum independen dan bebas dari mafia peradilan.