JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro, disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Hal tersebut diakui oleh Jaelani, staf ahli anggota DPR yang bertugas sebagai perantara suap, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/4/2016).
"Saya mengejar Pak Musa, biar mau terima duit yang diserahkan Pak Abdul Khoir lewat saya," ujar Jaelani kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Jaelani, awalnya ia dihubungi Abdul Khoir dan dijelaskan mengenai adanya tiga paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 150 miliar.
Kepada Jaelani, Abdul menjelaskan bahwa berdasarkan kode, paket pekerjaan itu milik anggota DPR Musa Zainuddin.
Menurut Jaelani, Abdul mengaku telah membicarakan paket pekerjaan senilai Rp 150 miliar tersebut kepada Musa sehingga ia hanya menindaklanjuti pertemuan keduanya.
Abdul kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Jaelani, melalui staf Abdul bernama Erwantoro.
Menurut Jaelani, uang yang diberikan Abdul totalnya lebih dari Rp 12 miliar. Uang tersebut tidak hanya bagi Musa, tetapi juga bagi Andi Taufan Tiro.
Adapun uang bagi Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku.
"Uang diserahkan bertahap pada November ke saya, total untuk Pak Musa Rp 8 miliar, Pak Andi Taufan Tiro Rp 4 miliar, semuanya cash," kata Jaelani.
Penyerahan uang
Menurut Jaelani, pemberian bagi Musa dilakukan melalui salah satu orang yang ditunjuk langsung oleh Musa untuk menerima uang.
Sebelumnya, dalam pembicaraan melalui telepon, Jaelani dan Musa telah sepakat mengenai mekanisme penyerahan uang.
Penyerahan dilakukan di Jalan Duren Tiga Timur, di depan pintu masuk kompleks perumahan anggota DPR, Jakarta Selatan.
Penyerahan dilakukan di area parkir, sekitar pukul 09.00. Adapun uang yang diberikan kepada Musa jumlahnya sebesar Rp 7 miliar.