JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (18/4/2016).
Pelaksana harian (plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, selain Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik yang sudah datang sejak pukul 09.25 WIB, sejumlah saksi lainnya juga dipanggil.
Mereka yakni Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma.
(Baca: Cerita soal Aroma Suap dan Desakan Pimpinan DPRD DKI untuk Menyetujui Raperda Reklamasi)
Selain itu, ajudan M. Taufik, Riki Sudani, dan Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung, juga akan dimintai keterangan.
"Iya, dia (Nono Sampono) akan menjadi saksi untuk tersangka MSN (M. Sanusi)," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Mereka (saksi-saksi lainnya) juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," tambahnya.
(Baca: Ahok Akui Dekat dan Sering Bertemu Aguan, Bos Agung Sedayu)
Sebagai informasi, PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mendapat hak reklamasi lima pulau dari Pemprov DKI di pesisir pantai utara Jakarta.
Lima pulau tersebut antara lain Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).
Pemanggilan KPK terhadap Nono Sampono yang juga merupakan anggota DPD RI Provinsi Maluku periode 2014-2019 karena ia diketahui sebagai salah satu petinggi di PT Kapuk Naga Indah.
Nono juga merupakan mantan Komandan Paspampres di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Jenderal bintang tiga Angkatan Laut ini sempat pula menjadi Kepala Basarnas pada periode 2010-2011.
Pada kasus suap Raperda reklamasi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.