Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Ditekan, Menhan Sebut Pemerintah Tak Akan Bayar Tebusan

Kompas.com - 18/04/2016, 10:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku, dirinya terus mengikuti perkembangan terkait penyanderaan warga negara Indonesia di Filipina.

Meski mengaku tahu di mana titik-titik vitalnya, Ryamizard menolak membeberkan secara rinci karena informasi tersebut dinilai sensitif.

Namun, ia memastikan bahwa WNI yang disandera dalam keadaan baik.

"Dalam keadaan sehat walafiat," kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Ia menjabarkan, ada tiga poin yang dapat dilakukan sebagai upaya pembebasan WNI, yaitu diplomasi, negosiasi, dan operasi militer.

Untuk upaya diplomasi, Ryamizard mengatakan, dirinya telah melakukan koordinasi intensif dengan Menhan Filipina dan Menhan Malaysia. Negosiasi juga telah dilakukan.

Namun, Ryamizard memastikan Indonesia tak akan mengeluarkan sepeser pun uang untuk membayar tebusan.

"Untuk uang, pemerintah tidak boleh mengeluarkan itu. Tidak boleh negara kita ditekan-tekan," imbuhnya.

Dua kapal berbendera Indonesia sebelumnya dibajak di perairan perbatasan antara Filipina dan Malaysia. Dari 10 anak buah kapal, 4 di antaranya masih disandera pembajak.

(Baca: Dua Kapal Indonesia Dibajak Dekat Filipina, 4 ABK Diculik)

"Kapal tersebut dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2016).

Kedua kapal tersebut, yakni Kapal Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi, dibajak pada Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 18.31.

(Baca: Pemerintah Belum Tahu Identitas Pembajak Kapal Indonesia di Perbatasan Malaysia-Filipina)

Dalam peristiwa tersebut, 1 orang ABK tertembak, 5 orang selamat, dan 4 orang diculik. Belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Luar Negeri terkait penculikan ini.

"Belum ada (informasi lebih lanjut)," kata Iqbal.

Sebelumnya, sejak 26 Maret, 10 awak kapal pandu Brahma 12 beserta muatan batubara milik perusahaan tambang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disandera kelompok teroris Filipina, Abu Sayyaf.

Para awak kapal dan seluruh muatan batubara dibawa penyandera ke tempat persembunyian mereka di salah satu pulau di sekitar Kepulauan Sulu.

Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso (sekitar Rp 14,3 miliar) untuk pembebasan 10 sandera itu.

Kompas TV Ini Kasus-Kasus Penyanderaan WNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com