JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Ainul Yaqin mengatakan bahwa lokakarya yang dilakukan oleh Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 memiliki dasar legalitas dalam konstitusi Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah, dalam hal ini aparat keamanan, seharusnya memberikan jaminan perlindungan terhadap penyintas peristiwa kekerasan 1965 tersebut.
"Dalam undang-undang, warga negara diberi legalitas untuk berserikat berkumpul dan berdiskusi. Seharusnya negara melakukan penghormatan terhadap hak mereka," ujar Ainul saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Ainul menjelaskan, dengan adanya berbagai peristiwa pembubaran acara, maka Pemerintah harus mendisiplinkan aparat keamanannya, yakni kepolisian dan militer.
Pemerintah juga perlu menertibkan ormas-ormas yang dianggap intoleran agar kebebasan berpendapat dan berkumpul tetap terjamin. (baca: Menteri Luhut Dianggap Tidak Serius Beri Perlindungan kepada Penyintas Kasus 1965)
Ia pun menyayangkan masih adanya aksi pembubaran yang dilakukan oleh kelompok intoleran.
Pasalnya, melalui pernyataan di media, Menko Polhulam Luhut Panjaitan sebelumnya menyebut tidak boleh ada pembubaran acara diskusi. (baca: Ironis, Kepolisian Kini Berdiri di Pihak Kelompok Intoleran)
"Padahal Luhut bilang tidak boleh ada pembubaran," kata dia.
Lokakarya dan temu kangen antara korban kekerasan 1965 dari seluruh Indonesia terpaksa ditunda dan dipindahkan lokasinya setelah ada upaya paksa dari sekelompok orang. (baca: Ini Kronologi Pembubaran Lokakarya Penyintas Kekerasan 1965)
Rencananya, lokakarya yang digelar Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 itu digelar di kawasan Cisarua, Bogor, pada Kamis (14/4/2016), tetapi dipaksa dibubarkan oleh sekelompok orang.
Luhu sebelumnya menyoroti maraknya pembubaran acara tertentu di Indonesia. (Baca: Luhut Sesalkan Banyak Acara Diskusi yang Dibubarkan Paksa)
"Itu mau kami tangani. Tidak adalah harusnya pembubaran-pembubaran seperti itu," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut dia, sepanjang sebuah perkumpulan atau acara tersebut tidak melanggar peraturan atau tidak memiliki unsur makar, maka tidak perlu sampai dibubarkan paksa. (baca: Diancam Bubar Paksa, Bedah Buku "Tan Malaka" Gagal Digelar)
Luhut lalu mencontohkan acara yang sempat dibubarkan lantaran diduga mengambil topik soal komunisme dalam diskusinya.
"Itu hak konstitusi mereka juga. Selama tidak bawa-bawa ideologi itu ke Indonesia, sah-sah saja," ujar Luhut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.