JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior CSIS, James Kristiadi, menolak wacana kenaikan ambang batas minimal calon independen pada Pilkada Serentak.
Menurut dia, hal itu akan sangat merugikan masyarakat di tengah mandeknya reformasi partai politik.
"Tentu kita harus menolak ajakan-ajakan yang merugikan masyarakat, dengan meningkatkan ambang batas calon independen. Jangan mau," kata Kristiadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/04).
Kristiadi mengatakan, yang harusnya dilakukan oleh partai adalah merevitalisasi kaderisasi partai. Perbaikan mekanisme internal kaderisasi perlu dilakukan partai politik.
"Sebaliknya, tidak sedikit orang-orang berkualitas muncul di luar rahim partai politik, dan enggan menjalani proses pencalonan melalui jalur partai, mengingat buruknya atmosfir internal partai," ujar Kristiadi.
Dia menambahkan, selain fenomena calon independen, partai politik juga kerap bermanuver guna memenangkan Pilkada.
Salah satu yang cara yang ditempuh adalah mencaplok sumber daya manusia berkualitas dari lingkaran profesi lain, seperti PNS, TNI, dan Polri yang direkrut menjadi calon pimpinan daerah.
"Padahal, fungsi kaderisasi merupakan poin krusial bagi partai politik untuk menciptakan para pemimpin, pengisi jabatan publik itu," kata Kristiadi.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggulirkan wacana ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.
Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.