Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Menilai Draf Revisi UU Pilkada Perlu Banyak Dikoreksi

Kompas.com - 15/04/2016, 08:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ia mencontohkan beberapa frasa yang kurang tepat dalam draf RUU Pilkada pada pasal 41 ayat (1). Dalam bagian itu tertulis frasa "dan termuat pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)" dan "pada Pemilu sebelumnya".

Menurut Mahfud kedua frasa itu dirasa kurang tepat dan perlu dikoreksi.

"Alasannya, bisa saja ada pemegang hak pilih yang tidak tercantum dalam DPT pada pemilu sebelumnya, karena soal administratif," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016).

"Padahal memilih itu adalah hak konstitusional," ujarnya.

Kedua, menurut Mahfud, bisa saja pemegang hak pilih itu tidak tercantum di pemilu sebelumnya. Salah satu alasannya karena belum berusia 17 tahun.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam draf revisi UU Pilkada. Salah satunya soal wacana calon tunggal.

Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parpol, kata Mahfud, seharusnya tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD.

Selain itu, dia juga mengkritik soal peradilan pilkada yang dinilai tidak cukup tegas memberikan kewenangan.

Mahfud mengatakan, di beberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga di luar Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh undang-undang," ucapnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki. Misalnya soal syarat "tidak sedang menjalani hukuman pidana" untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dia mengusulkan untuk mempertegas pasal tersebut dengan tambahan "tidak sedang menjalani hukuman bersyarat atau pelepasan bersyarat".

Kemudian, Mahfud juga mencermati soal pencabutan hak politik "dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon".

Menurut dia, harus jelas makna "wilayah hukum" agar tidak ada problem administratif yang berujung menurunkan kualitas pilkada.

Hal lain yang juga menjadi sorotan Mahfud adalah soal syarat "pengunduran diri" bagi PNS/TNI yang akan maju mencalonkan kepala daerah.

Ia mengatakan, syarat tersebut harus lebih diperjelas untuk mengantisipasi adanya pengingkaran yang dilakukan oleh para calon yang berasal dari PNS/TNI.

"Ini harus juga diantisipasi dengan kemungkinan adanya pengingkaran," tuturnya.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com