Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Menilai Draf Revisi UU Pilkada Perlu Banyak Dikoreksi

Kompas.com - 15/04/2016, 08:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ia mencontohkan beberapa frasa yang kurang tepat dalam draf RUU Pilkada pada pasal 41 ayat (1). Dalam bagian itu tertulis frasa "dan termuat pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)" dan "pada Pemilu sebelumnya".

Menurut Mahfud kedua frasa itu dirasa kurang tepat dan perlu dikoreksi.

"Alasannya, bisa saja ada pemegang hak pilih yang tidak tercantum dalam DPT pada pemilu sebelumnya, karena soal administratif," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016).

"Padahal memilih itu adalah hak konstitusional," ujarnya.

Kedua, menurut Mahfud, bisa saja pemegang hak pilih itu tidak tercantum di pemilu sebelumnya. Salah satu alasannya karena belum berusia 17 tahun.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam draf revisi UU Pilkada. Salah satunya soal wacana calon tunggal.

Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parpol, kata Mahfud, seharusnya tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD.

Selain itu, dia juga mengkritik soal peradilan pilkada yang dinilai tidak cukup tegas memberikan kewenangan.

Mahfud mengatakan, di beberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga di luar Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh undang-undang," ucapnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki. Misalnya soal syarat "tidak sedang menjalani hukuman pidana" untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dia mengusulkan untuk mempertegas pasal tersebut dengan tambahan "tidak sedang menjalani hukuman bersyarat atau pelepasan bersyarat".

Kemudian, Mahfud juga mencermati soal pencabutan hak politik "dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon".

Menurut dia, harus jelas makna "wilayah hukum" agar tidak ada problem administratif yang berujung menurunkan kualitas pilkada.

Hal lain yang juga menjadi sorotan Mahfud adalah soal syarat "pengunduran diri" bagi PNS/TNI yang akan maju mencalonkan kepala daerah.

Ia mengatakan, syarat tersebut harus lebih diperjelas untuk mengantisipasi adanya pengingkaran yang dilakukan oleh para calon yang berasal dari PNS/TNI.

"Ini harus juga diantisipasi dengan kemungkinan adanya pengingkaran," tuturnya.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com