Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Menilai Draf Revisi UU Pilkada Perlu Banyak Dikoreksi

Kompas.com - 15/04/2016, 08:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ia mencontohkan beberapa frasa yang kurang tepat dalam draf RUU Pilkada pada pasal 41 ayat (1). Dalam bagian itu tertulis frasa "dan termuat pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)" dan "pada Pemilu sebelumnya".

Menurut Mahfud kedua frasa itu dirasa kurang tepat dan perlu dikoreksi.

"Alasannya, bisa saja ada pemegang hak pilih yang tidak tercantum dalam DPT pada pemilu sebelumnya, karena soal administratif," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016).

"Padahal memilih itu adalah hak konstitusional," ujarnya.

Kedua, menurut Mahfud, bisa saja pemegang hak pilih itu tidak tercantum di pemilu sebelumnya. Salah satu alasannya karena belum berusia 17 tahun.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam draf revisi UU Pilkada. Salah satunya soal wacana calon tunggal.

Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parpol, kata Mahfud, seharusnya tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD.

Selain itu, dia juga mengkritik soal peradilan pilkada yang dinilai tidak cukup tegas memberikan kewenangan.

Mahfud mengatakan, di beberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga di luar Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh undang-undang," ucapnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki. Misalnya soal syarat "tidak sedang menjalani hukuman pidana" untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dia mengusulkan untuk mempertegas pasal tersebut dengan tambahan "tidak sedang menjalani hukuman bersyarat atau pelepasan bersyarat".

Kemudian, Mahfud juga mencermati soal pencabutan hak politik "dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon".

Menurut dia, harus jelas makna "wilayah hukum" agar tidak ada problem administratif yang berujung menurunkan kualitas pilkada.

Hal lain yang juga menjadi sorotan Mahfud adalah soal syarat "pengunduran diri" bagi PNS/TNI yang akan maju mencalonkan kepala daerah.

Ia mengatakan, syarat tersebut harus lebih diperjelas untuk mengantisipasi adanya pengingkaran yang dilakukan oleh para calon yang berasal dari PNS/TNI.

"Ini harus juga diantisipasi dengan kemungkinan adanya pengingkaran," tuturnya.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com