Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2016, 19:11 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menegaskan akan tetap mempertahankan sikapnya untuk menawarkan Romahurmuziy (Romy) jabatan yang terhormat di partai.

Ia mengaku telah berkali-kali mengutus rekannya kepada Romy untuk menyampaikan penawaran tersebut sekaligus mengajak kembali menyelenggarakan muktamar bersama-sama.

Djan mengaku kecewa dengan penyelenggaraan Muktamar PPP beberapa waktu lalu yang dianggapnya hanya sepihak. (Baca: Terpilih sebagai Ketum PPP, Ini Komentar Romahurmuziy)

"Beliau malah mengadakan muktamar sendiri, padahal sudah ditawarkan," kata Djan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Ia berjanji takkan mencabut undangannya bagi Romy untuk bergabung kembali dan tetap menawarkannya jabatan terhormat. (Baca: Ini Alasan Menkumham Tak Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz)

"Kita tawarkan beliau jabatan yang terhormat. Kalau perlu setiap beliau ketemu saya, saya cium tangan sama beliau. Kurang terhormat apa?" ujarnya.

Djan menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur. (Baca: Djan Faridz Akan Bawa Masalah PPP ke PBB dan OKI)

Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Hari ini, Djan bersama dengan sejumlah kader PPP kepengurusan Jakarta dan kuasa hukumnya menyambangi Gedung MK untuk hadir dalam sidang perdana uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Djan sebelumnya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat. Proses di PN itu masih dalam mediasi.

Djan mengatakan, iktikad baik pemerintah sudah terlihat dari proses pengadilan di PN Pusat.  (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

"Di PN Pusat alhamdulillah, akan kita lanjutkan di minggu berikutnya karena kebetulan Pak Menko (Polhukam) lagi ke Amerika," tutur Djan.

"Kelihatan pihak pemerintah bersedia berdamai dengan kita. Itu satu langkah yang positif," imbuhnya.

Kompas TV Djan Faridz: Muktamar Islah Tidak Sah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com