JAKARTA, KOMPAS.com – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz beserta kuasa hukum dan sejumlah pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4/2016).
Mereka hadir dalam sidang perdana uji materiil (judicial review) yang diajukan oleh tiga orang pengurus PPP.
Ketiganya meminta MK untuk menafsirkan Pasal 33 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi.
“Karena ada fakta bahwa walaupun sudah ada putusan kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk PPP muktamar Jakarta, tapi ternyata sampai detik ini tidak diberikan pengesahan juga oleh Menkumham,” ujar Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat, Kamis sore.
(Baca: Ini Alasan Menkumham Tak Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz)
Dengan tidak adanya pengesahan dari Menkumham, sebut Humphrey, maka MK perlu membuat frasa yang jelas dalam pasal 33 ayat dua itu.
Kubu Djan menginginkan agar MK memberikan tafsir yang pasti sehingga pemerintah wajib mengikuti keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Djan Faridz mengungkapkan dia masih berharap hukum di Indonesia ditegakkan.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena putusan MA tak diindahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan tak mengesahkan PPP kepengurusan hasil muktamar Jakarta.
"Tapi ternyata harapan ini kandas karena adanya ketidakpatuhan Menkumham terhadap putusan MA. Ini perbuatan yang terlalu menghina MA," kata Djan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.