Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas UU Pilkada, MK Keluhkan DPR yang Jarang Datang "Judicial Review"

Kompas.com - 14/04/2016, 14:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut kedatangan pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016) untuk membahas evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 lalu.

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, tak terkecuali Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Dalam pertemuan tersebut, hakim konstitusi juga menyampaikan keluhannya soal partisipasi anggota DPR yang minim dalam setiap agenda judicial review. Termasuk judicial review UU Pilkada.

“Kami betul-betul ingin mendengarkan apa pendapat DPR tentang judivial review. Termasuk tentang pilkada. Sayangnya, DPR banyak yang tidak hadir. Kami ingin dengar itu dalam persidangan,” kata Ketua MK Arief Hidayat, Kamis.

(Baca: Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada untuk Halangi Calon Independen)

Beberapa anggota Komisi II yang hadir pada pertemuan tersebut sempat menjawab, mereka kerap tak diundang.

Menanggapi hal tersebut, Arief berkomentar, setiap pengujian UU pada pleno pertama, MK selalu mengundang pihak pemerintah dan DPR guna mengetahui latar belakang pembentukan sebuah UU. Undangan tersebut diberikan oleh panitera melalui pimpinan DPR.

Biasanya, kata Arief, jika hanya menyangkut yuridis murni hanya Komisi III yang hadir. Namun, kehadiran Komisi III biasanya didampingi komisi terkait.

“Ini sudah beberapa kali. Ada surat dari Setjen DPR, (tidak bisa hadir karena) bersamaan dengan rapat, reses,” ujar Arief.

(Baca: Jokowi: Revisi UU Pilkada Jangan Sampai Terjebak Perangkap Politik!)

Arief mencontohkan salah satu aturan dalam UU Pilkada yang sempat menjadi bahan perbincangan hangat, yaitu terkait syarat selisih suara untuk mengajukan perkara hasil pilkada dengan batas 0,5 hingga 2 persen. Sesuai dengan aturan pada Pasal 158 UU Pilkada.

Menurutnya, jika saat judicial review aturan tersebut pihak DPR hadir, maka ia meyakini saat ini aturan mengenai syarat selisih suara sudah jelas.

Arief, berpendapat perlu ada aturan lebih rinci untuk aturan tersebut. Setidaknya dapat dituangkan dalam pasal 2, sehingga MK tak dianggap main menafsirkan sendiri.

“Tapi enggak ada yang datang. Kami itu tanya sampai ke professor matematika segala. Makanya sekarang saya mohon, Pasal 158 kalau mau digeser atau enggak digeser, tolong diayat 2 dijelaskan bagaimana,” kata dia.

(Baca: Mendagri Sebut Ada 15 Poin Revisi UU Pilkada)

Sementara itu, jawaban dari para anggota Komisi II pun bersautan. Misalnya, perlu adanya penataan ulang mekanisme internal di DPR hingga memberikan tembusan saat mengirim surat undangan.

Sehingga, undangan dapat langsung ke Komisi. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menuturkan, konsultasi DPR dengan MK merupakan hal yang sangat penting.

Adapun, terkait keluhan MK tentang minimnya partisipasi DPR pada judicial review. Ide pembentukan tim khusus judicial review di DPR pun bergulir.

“Saya kira harus ada timnya dari DPR yang untuk bias menjelaskan pemikiran apa alas an DPR membentuk pasal seperti ini,” ujar Rambe.

Ide tersebut juga didukung oleh Anggota Komisi II Sareh Wiyono.

“Kami mengapresiasi. Perlu ada tim judicial review. Nanti tim ini yang akan hadir,” ujar Sareh.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com