Sementara itu, jawaban dari para anggota Komisi II pun bersautan. Misalnya, perlu adanya penataan ulang mekanisme internal di DPR hingga memberikan tembusan saat mengirim surat undangan.
Sehingga, undangan dapat langsung ke Komisi. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menuturkan, konsultasi DPR dengan MK merupakan hal yang sangat penting.
Adapun, terkait keluhan MK tentang minimnya partisipasi DPR pada judicial review. Ide pembentukan tim khusus judicial review di DPR pun bergulir.
“Saya kira harus ada timnya dari DPR yang untuk bias menjelaskan pemikiran apa alas an DPR membentuk pasal seperti ini,” ujar Rambe.
Ide tersebut juga didukung oleh Anggota Komisi II Sareh Wiyono.
“Kami mengapresiasi. Perlu ada tim judicial review. Nanti tim ini yang akan hadir,” ujar Sareh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.