Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Komisi IV dan Menteri Susi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

Kompas.com - 14/04/2016, 12:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (13/4/2016).

Berdasarkan dokumen rapat tersebut, setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pertama, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(baca: Menteri Susi: Reklamasi Pilihan Kedua, Bukan Tabu)

Kedua, tidak ada konsultasi secara kontinyu Pemprov DKI dan kementerian terkait sehingga bertentangan dengan pasal 51 ayat 1 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan menteri berwenang:

a. menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan.
b. menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional.

Ketiga, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), melainkan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K. (baca: Ahok Tak Masalah Proyek Reklamasi Distop, asal...)

Keempat, Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan peneribitan izin reklamasi Teluk Jakarta.

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi.

Kelima, langkah Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi berpotensi merusak lingkungan hidup karena tidak didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan, rencana dan program yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Keenam, penerbitan izin reklamasi diluar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengatur dan menetapkan kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk kepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat).

Sementara itu, Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengeloaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat.

Ketujuh, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.

"Ini harus dihentikan sampai semua aturan dipenuhi. Harus disegel, dibongkar kalau perlu," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Kompas TV Reklamasi, oh, Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com